Daulat Umat gelar soft launching program Wakaf Pohon sebagai bentuk kontribusi nyata dalam melestarikan lingkungan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis wakaf yang diinisiasi bersama dengan Aliansi Masyarakat Nanggung (AMANAT), dan IPB University di Ruang Diskusi Utama PSP3, IPB pada Senin 2/12/2024.
Diinisiasi untuk meminimalisir terjadinya rekonsentrasi tanah sebagai modal produksi petani masyarakat pedesaan di tiga desa di Kecamatan Nanggung, Daulat Umat menodorong wakaf pohon sebagai salah satu solusi.
“Daulat Umat melihat potensi besar wakaf sebagai instrumen filantropi Islam yang tidak hanya bernilai spiritual tetapi juga bisa memberikan dampak sosial dan ekologis jangka panjang,” ungkap Azka, staf Daulat Umat.
Program wakaf pohon dilakukan di wilayah Blok Pasir Kolecer, lahan eks HGU yang menjadi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), dan melibatkan petani di tiga desa yakni Desa Nanggung, Desa Cisarua, dan Desa Curug Bitung yang terletak di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Wakaf pohon ini ditujukan untuk mewujudkan agroforesti talun di Blok Pasir Kolecer, jadi semacam sistem pengelolaan lahan yang menggabungkan tanaman berkayu, buah-buahan, atau tanaman semusim (pertanian) yang tujuannya meningkatkan produktivitas lahan,” ujar Azka.
Dalam program wakaf pohon tersebut, keterlibatan masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan.
“Petani di Nanggung bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga aktor utama dalam pelaksanaan program wakaf pohon,” kata Azka.
Wakaf Pohon dihimpun dalam bentuk tunai (uang) yang kemudian dirupakan menjadi pohon. Wakaf Pohon terdiri dari dua jenis yakni pohon buah dan pohon kayu.
“Nanti pohon wakafnya juga akan kami tandai sehingga wakif (pewakaf) dapat mengetahui titik koordinat letak pohon tersebut dan secara berkala akan kami kabarkan,” ungkap Azka.
Sebagai informasi, nilai wakaf pohon buah setara dengan uang sebesar Rp 225.000 per pohon. Nilai tersebut mencakup bibit pohon buah dan perawatan selama tiga tahun. Sementara Nilai Wakaf Pohon kayu setara dengan uang sebesar Rp 75.000 per pohon. Sama halnya dengan Wakaf Pohon buah, nilai tersebut setara dengan biaya bibit ditanam dan dipelihara hingga umur generatif tiga tahun.
Ada dua mekanisme yang dapat dilakukan untuk berkontribusi dalam program ini. Pertama dapat menyalurkan dananya melalui website DU, dan kedua model pembayaran secara langsung.
Website Daulat Umat juga telah menyediakan pilihan lengkap mekanisme berkontribusi dalam berbagai programnya, mulai zakat, infaq, shodaqoh hingga wakaf pohon.
“Di website kami memang menyediakan kalkulator ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf), dan sebenarnya tidak hanya wakaf tapi siapupun muzakk atau donatur yang akan berkontribusi dalam program di Daulat Umat bisa langsung membayar lewat kalkulator ZISWAF tanpa pusing hitung-hitungan,” terang Azka.
Sekilas Tentang Program Dosen Pulang Kampung
Program Dosen Pulang Kampung, yang dikerjasamakan dengan Daulat Umat melalui program Wakaf Pohon, dibentuk untuk mempererat hubungan antara IPB dan masyarakat dengan mendiseminasikan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Kegiatan Dosen Pulang Kampung 2024 mencakup 6 program, akami banyak kegiatan di Desa Nanggung. Meskipun bukan kampung sendiri, yang penting ada ikatan sosial dengan petani di sana sehingga lokasi ini menjadi lokasi kegiatan Pulang Kampung program. 1. Nilai Partisipatif atas kondisi petani khususnya di Pasir Kolecer, 2 melakukan riset partisipatif atas tata guna dan tata produksi berbasis blok dalam rangka pengembangan agroforestri talun, 3 peningkatan kapasitas petani, 4. advokasi kebijakan, 5. penggalangan wakaf melalui uang, yang nanti ini kita launching secara resmi, 6 pengembangan dukungan berbagai pihak”
Salah satu pendekatan dari program ini adalah pengenalan skema wakaf dalam membangun kebun agroforestri talun, dan diharapkan ada keterlibatan berbagai pihak crowdfunding ekonomi Islam dan diharapkan dari sisi pembiayaan pertaniannya melalui wakaf ini agar bisa berkelanjutan ya. Karena sesuai dengan pengertian wakaf, harta benda wakaf harus diperuntukkan sebagaimana ikrarnya dan harta wakaf harus berumur panjang. Dengan skema wakaf pohon ini bisa meng-addres dua hal ini” pertama dari sisi pembiayaan dan kedua melalui ikrar wakaf untuk agroforestasi talun bisa digunakan untuk mengatur tata guna dan tata produksi di blok pasir kolecer.
Kenapa di lakukan di Desa Nanggung, karena masy di sana punya proses panjang untuk mendapatkan hak katas tanahnya lewat eks HGU, sejak 2010, dan sekarang sedang proses penyelesaian dan gugus tugas sudah menyerahkan surat, eks HGU untuk TORA. Legalisasi dari TORA diusulkan menjadi hak milik bersama, satu blok merupakan saty kesatuan.
“Pertama kali program dosen pulang kampung ya diadakan di sini. Ini baru tahap pertama tingkat capaian 2024, untuk sampai pada finish yaitu pengembangan agroforesti di Desa Nanggung, dan ini masih panjang,” ungkap Shohibuddin, ketua program Dosen Pulang Kampung 2024. (RKZ/DU)



